
Karanganyar (Humas) – Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Penyerahan Sertipikat Wakaf Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (18/12). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan tempat ibadah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa, memperkuat legalitas wakaf, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, Imam Buchori. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemberdayaan wakaf guna meningkatkan nilai manfaat wakaf bagi masyarakat.
“Pemberdayaan zakat dan wakaf bisa dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, seperti Kementerian Agama, BAZNAS, lembaga amil zakat, maupun pemerintah daerah. Kemanfaatan tanah wakaf dapat diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, antara lain di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Imam Buchori juga mengingatkan para pengelola zakat dan wakaf agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola aset umat. Ia menegaskan, “Zakat dan wakaf jika sudah terkumpul, maka nilainya menjadi sangat besar. Hal ini akan menjadi perhatian khusus publik, seiring dengan upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Turut hadir sebagai narasumber Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Fakhry Affan. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan.
“Sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum yang menjadi dasar penting bagi pengelolaan wakaf agar dapat dikembangkan secara produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan se-eks Karesidenan Surakarta, KaKanKemenag se-eks Karesidenan Surakarta, para Nazir penerima sertipikat wakaf. (umi/ida)
