Karanganyar (Humas) – Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi program Gerakan maslahat, Kamis (19/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Kepala KUA , serta Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kab. Karanganyar.
“Program keluarga maslahat ini tidak hanya ditujukan untuk pasangan calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat saja, namun juga anak-anak muda. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah pernikahan dini dan perceraian”,ujar Kasi Kasi Bimas Islam H.Ruslan, S.H.,M.H.
“Saya teringat dengan pesan salah satu penghulu waktu pernikahan. Buku pernikahan jangan sampai dibawa ke Pengadilan Agama tapi dibawa ke Kementerian Agama untuk mendaftar Haji. Itu adalah salah satu tujuan dari gerakan ini”, lanjutnya.
Program keluarga maslahat Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar tahun 2025 akan dilaksanakan 31 desa dari 6 kecamatan. Diantaranya adalah Kecamatan Gondangrejo terdiri dari 2 desa, Kecamatan Jenawi terdiri dari 5 desa, Kecamatan Jumantono terdiri dari 6 desa, Kecamatan Karanganyar terdiri dari 5 desa, Kecamatan Mojogedang terdiri dari 7 desa, dan Kecamatan Ngargoyoso terdiri dari 6 desa. (umi-ida/swa)