RENCANA STRATEGIS
Perencanaan Strategis merupakan dokumentasi rencana pembangunan daerah yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Adapun dokumen rencana strategis terdiri dari beberapa komponen Perencanaan Strategis seperti terurai di bawah ini :
Visi :
“Terwujudnya Masyarakat yang Islami, Berakhlakul Karimah dan tercapainya Layanan Prima Berbasis pada Peraturan Perundang-undangan, Nilai Ketaqwaan dan Akhlak Mulia”
Misi :
Adapun misi KUA Kecamatan Pabelan Tahun 2010-2014 adalah :
1.Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Nikah dan Rujuk
2.Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan Wakaf
3.Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Kemasjidan dan Kerukunan Umat Beragama
4.Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Keluarga Sakinah dan Ibadah Sosial (IBSOS)
5.Memberikan Informasi Tentang Haji serta Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Manasik Haji
6.Meningkatkan Layanan dan Bimbingan Pontren, Madin, TK-TP Al Qur’an dan Ke MTQ-an
7.Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektoral dan Kemitraan Umat Meningkatkan pelayanan bidang organisasi ketatalaksanaan
Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka mewujudkan misi jangka menengah KUA Kecamatan memiliki tujuan dan sasaran yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
Peningkatan kualitas dan kuantitas penyediaan sarana dan prasarana pelayanan ,Sasaran tujuan pertama tersebut adalah :
a.Terwujudnya sarana dan prasarana sesuai kebutuhan .
b.Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai pada setiap ruangan yang tersedia.
c.Terciptanya suasana di KUA Kecamatan yang nyaman dan representatif guna menunjang semangat kerja serta peningkatan kinerja
Peningkatan kualitas pelayanan public pada bidang Agama Islam,Sasaran tujuan kedua tersebut adalah :
a.Terwujudnya kompetensi dan kapabilitas pegawai.
b.Terwujudnya pegawai yang jujur, berdedikasi tinggi dan memiliki semangat melayani.
c.Terwujudnya pelayanan NR sesuai ketentuan per UU yang berlaku
Peningkatan kualitas kesadaran masyarakat Islam tekun melaksanakan ajarannya, Sasaran tujuan ketiga tersebut adalah :
a.Meningkatnya kesadaran Gerakan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) kompetensi dan kapabilitas pegawai.
b.Meningkatnya Pembinaan masyarakat menuju Keluarga Sakinah kesadaran Keluarga akan Kehalalan Produk dan Peningkatan Kerukunan antar Umat Beragama
c.Meningkatnya kepastian hukun atas tanah wakaf
d.Meningkatnya aktifitas fungsi Masjid sebagai tempat untuk kegiatan peribadatan dan dakwah
e.Meningkatnya kemudahan masyarakat menerima Informasi tentang Madrasah, TPA/TPQ, Pondok Pesantren, Haji dan Umroh