Syarat Surat Tanda Lapor Gereja :
1. Surat permohonan dari gereja yang ditujukan kepada Kankemenag dengan dilampiri :
a. Fc. Surat Sinode gereja
b. Surat penugasan Gembala/Pendeta dari Sinode
c. Jadwal kegiatan ibadah gereja
d. Susunan pengurus gereja
e. Jumlah jemaat gereja