Syarat Surat Rekomendasi kegiatan :
1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan dilampiri :
a. Susunan Panitia Kegiatan
b. Susunan acara kegiatan
c. Jumlah rencana yang hadir
d. Surat rekomendasi ijin tempat kegiatan
e. Fc. KTP penanggung jawab kegiatan