Syarat Rekomendasi Bantuan Majelis Taklim :
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Karanganyar;
2. Proposal pendirian majelis Ta'lim;
3. Surat Keputusan Yayasan atau surat keputusan pendiri tentang pendirian penyelenggaraan majelis ta'lim;
4. Jadwal Kegiatan Majelis Taklim;
5. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa dan Kecamatan;
6. Memiliki pengelola/penanggungjawab yang tetap dan berkesinambungan;
7. jamaah yang terus menerus minimal 30 orang;
8. Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat;
9. Memiliki tempat untuk menyelenggarakan kegiatan ta'lim.