Syarat Permohonan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah :
1. Surat Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadat mengetahui Lurah/Kepala Dsa setempat dan Camat yang ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
2. Daftar nama dan FC KTP warga pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Kelurahan;
3.Daftar persetujuan warga masyarakat setempat beserta FC KTP paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kelurahan;
4. Susunan Kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadat;
5. Gambar Bangunan;
6. Fotokopi sertifikat tanah Wakaf/Yayasan (Sertifikat tidak atas nama pribadi);
7. Berita Acara Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadat dengan warga sekitar;
Ket :
– Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
– Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi dan kemudian panitia bisa mengajukan IMB ke Pemkab disertai persyaratan IMB.