Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru PAK :
1. Surat Permohonan kepada Kepala Kankemenag dilampiri :
a. KMT yang dilampiri dengan pembagian tugas dan jadwal mengajar
b. Fc Ijazah S1, Transkrif nilai dan akta 4
c. Fc Sertifikat Pendidik
d. Surat Pernyataan jumlah jam mengajar
e. Fc KTP, NPWP dan nomor rekening bank
f. SKBK