Syarat Rekomendasi Tambah Jam Mengajar Guru Sekolah :
1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
2. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah jam mengajar di Sekolah yang dituju dan diketahui oleh Pengawas