Syarat Rekomendasi Izin Kegiatan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
2. Rincian kegiatan;
3. Daftar Penanggung jawab dan panitia kegiatan.