Syarat Permohonan Rekomendasi Izin Belajar :
1. Surat Pengantar ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
2. Calon Peserta berstatus PNS minimal 2 tahun
3. Membuat surat permohonan kepada atasan langsung, kemudian dibuatkan rekomendasi.
4. Foto copy KARPEG dilegalisir
5. Foto copy SK CPNS dilegalisir
6. Foto copy SK PNS dilegalisir
7. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
8. Foto copy sah SK Jabatan Terakhir dilegalisir
9. SKP, 2 thn terakhir setiap unsur bernilai baik
10. Foto copy KTP
11. Foto Copy Kartu Mahasiswa
12. Surat Keterangan Jarak dari tempat tugas/Kelurahan/Desa (Asli)
13. Uraian pekerjaan
14. Untuk guru usia maximal 50 thn, untuk pegawai 46 thn
15. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 thn terakhir
16. Jadual perkuliahan (Asli), waktu dimulai diatas jam 16.00, tidak boleh hanya hari sabtu & minggu
17. Profil perguruan tinggi, memuat alamat dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas
18. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang waktu perkuliahan, semester, Jurusan dan program pendidikan yang diambil PNS tsb diluar jam dinas (Asli)
19. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa (asli)
20. Surat pernyataan Ybs. Bersedia memenuhi ketentuan jam kerja, melanjutkan studi di luar jam kerja serta tidak mengganggu pelaksanaan dan kelancaran tugas kedinasan.
21. Untuk Pegawai pendidikan S1 (gol III/a ke bawah) dan S2 (gol III/b kebawah) jurusan yg diambil harus sesuai dengan bidang tugasnya, untuk guru baik (S1/S2) harus sesuai dengan mata pelajaran yg diampu, karena masih berpengaruh pada kenaikan pangkat
22. Surat Keterangan dan sertifikat AKREDITASI Perguruan Tinggi, jurusan/prodi tempat kuliah, minimal Akreditasi B.