Syarat Permohonan Bantuan Pendidikan Agama Katolik :
1. Surat permohonan/proposal ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar;
2. Surat rekomendasi dari Pejabat Bimas Katolik setempat;
3. FC Buku Tabungan an. pemohon (KKG/MGMP) dilampirkan dg surat keterangan dr bank masih aktif (rangkap 3);
4. Surat pernyataan bersedia dimonitor oleh lembaga yg berwenang dlm pengawasan keuangan Negara;
5. FC SK KKG/MGMP.