Syarat Pengumpulan dokumen pengajuan KARSU/KARIS (Kartu Suami/Kartu Istri) :
1. Surat Pengantar ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
2. FC. SK CPNS;
3. FC. SK PNS;
4. FC. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
5. FC. Surat Nikah Legalisir;
6. Blanko Laporan Perkawinan Pertama;
7. Pas Photo suami-istri hitam putih 2 x 3 = 2 lembar;
Ket :
a. Usul Karsu yang dilampirkan foto Suami
b. Usul Karis yang dilampirkan foto Istri