Syarat Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren :
Membuat proposal pengajuan piagam pondok pesantren kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten karanganyar. kemudian dilampiri dengan :
1. Profil pondok pesantren (disebutkan jumlah santri mukim pa/pi dan santri non mukim
2. Surat pengantar dari kepala kua
3. Pernyataan tidak keberatan dari RT/RW tentang keberadaan pondok pesantren dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
4. Susunan pengurus yayasan (jika ada yayasan)
5. Susunan pengurus pondok pesantren
6. Jadwal kegiatan belajar mengajar pondok pesantren dalam satu minggu
7. Daftar pengajar/ustad pondok pesantren dilampiri fotocopy KTP
8. Daftar nama dan alamat santri pondok pesantren dipisahkan antara santri mukim (minimal 10 santri mukim) dan santri non mukim (sesuai blanko data emis) softcopy dan hardcopy.
9. Dilampiri foto bangunan pondok (plakat, kamar santri, ruang belajar, lapangan, dll) dan kegiatan santri (muhadloroh, olahraga, KBM, dll)
10. Denah tanah dan bangunan pondok pesantren
11. Peta lokasi pondok pesantren dari pusat kecamatan
12. Fc. Akta notaris yayasan
13. Fc. Akta tanah.