Syarat Permohonan Tambahan Jam Mengajar :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
2. Lampiran Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah jam mengajar di sekolah yang dituju.