Syarat Permohonan KP4 :
1. Menyebutkan data nama dan NIP pemohon
2. Menyebutkan tujuan penggunaan
3. Jika untuk menambah tunjangan, agar dilampiri :
• Tunjangan Suami / Istri melampirkan Surat Nikah
• Tunjangan Anak melampirkan Akta Lahir
Syarat Permohonan KP4 :
1. Menyebutkan data nama dan NIP pemohon
2. Menyebutkan tujuan penggunaan
3. Jika untuk menambah tunjangan, agar dilampiri :
• Tunjangan Suami / Istri melampirkan Surat Nikah
• Tunjangan Anak melampirkan Akta Lahir
Berikut ini adalah Video Karya ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar : 1. Video Profil Kantor Kemenag Karanganyar ...
Selanjutnya