Syarat Pengajuan Izin Pendirian TPA/TPQ :
Menyerahkan Proposal Permohonan Izin Pendirian TPA/TQA, yang memuat :
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PAKIS, diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa Setempat, Kepala KUA, Camat;
2. Visi dan Misi;
3. Susunan Pengurus;
4. Kurikulum Pelajaran;
5. Jadwal Pelajaran;
6. Daftar Santri;
7. Sarana prasarana yang dimiliki;
8. Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan);
9. Memiliki Guru Minimal 2 Orang;
10. Santri minimal 15 anak aktif;
11. Tempat atau ruang belajar yang memadai;
12. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi/sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa, Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah;
13. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu.