Syarat Pengajuan Berkas Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI :
1. Print Out Kartu Digital Semester berjalan;
2. Print Out Data Rinci PTK;
3. Surat pengajuan Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari SIMPATIKA (S29d) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar;
4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari SIMPATIKA (S29c) ditandatangani Kepala Sekolah dan Pengawas PAI;
5. Copy SK Dirjen Pendidikan Islam, tentang Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam, dimana nama guru PAI dan NRG bersangkutan tertera pada lampiran secara benar/valid);
6. Copy Sertifikat Pendidik Guru Profesional Pendidikan Agama Islam;
7. Copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Copy Surat Keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai Guru Tetap yang diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pendidikan (bagi guru GBPNS pada sekolah negeri) atau Surat Keputusan dari Ketua Yayasan Penyelenggara Satuan Pendidik;
9. Copy SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil;
10. Copy SK Kenaikan gaji berkala;
11. Copy SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki;
12. Copy buku rekening bank yang masih aktif;
13. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
14. Copy Leger Gaji terbaru;
15. Copy SK Pembagian Tugas Mengajar dilegalisir;
16. Copy Jadwal Mengajar dilegalisir.