Syarat Pemenuhan Rasio Jumlah Siswa Katolik :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kemenag Kab. Karanganyar;
2. Lampiran Surat persetujuan dari paroki atau kepala sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah siswa yang akan diajar. (minimal 15 orang)