Syarat Legalisir sertifikat kejuaran setingkat MI/ MTs/MA Penyelenggara Kemenag :
1. Menunjukkan dokumen Asli;
2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
Syarat Legalisir sertifikat kejuaran setingkat MI/ MTs/MA Penyelenggara Kemenag :
1. Menunjukkan dokumen Asli;
2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
Berikut ini adalah Video Karya ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar : 1. Video Profil Kantor Kemenag Karanganyar ...
Selanjutnya