Karanganyar – Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang transparan dan terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih, Kementerian Agama Kab. Karanganyar selalu berbenah diri dan berinovasi. KakanKemenag Kab.Karanganyar Musta’in Ahmad dalam pembinaanya bersama ASN kemenag Kab. Karanganyar pagi ini Selasa(6/12) menyampaikan pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing di lingkungan Kementerian Agama Kab. Karanganyar.
“Berpedoman pada KMA No.95 Th.2014 saya berharap peran serta semua satker yang terlibat dalam pelayanan publik untuk melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing di lingkungan Kementerian Agama Kab. Karanganyar”. Ujar Musta’in.
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilalukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh kantor atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Sehingga ASN ataupun masyarakat untuk lebih terlibat dalam rangka mencegah pelanggaran serta meningkatkan pelayanan yang professional dan responsive.
Musta’in juga menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran kementerian Agama Kab. Karanganyar untuk senantiasa menjaga harkat, martabat serta nama baik Kementerian Agama Kab. Karanganyar dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun instansi.
“ Saya harap semua jajaran di kemenag ini tidak melakukan hal – hal negative yang dapat mencoreng nama baik Kementerian Agama ini, Kita tingkatkan pelayanan kita sebaik dan semaksimal mungkin kepada masyarakat, karena hakikatnya tugas pegawai pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat “, kata Musta’in. (ius-hd)