Menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi zakat, delapan orang pegawai Kementerian Agama termasuk didalamnya Kepala Kantor, Kepala Seksi, Penyelenggara dan beberapa orang staf membantu mensosialisasikan Inpres tersebut guna meningkatkan pendapatan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karanganyar.
Ada 44 kantor satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) dan instansi/lembaga yang dikunjungi oleh empat tim beranggotakan 12 orang. Tim sosialisasi yang dibentuk oleh Bupati Karanganyar ini mulai sosialisasi optimalisasi zakat sejak tanggal 31 maret hingga 3 mei 2016.
Mengawali sosialisasi kepada pegawai di Bank Karanganyar, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menjelaskan bahwa hukum dari zakat itu adalah wajib sebagaimana rukun Islam yang lain seperti shalat dan puasa. Oleh karenanya Kakankemenag mengatakan dengan tegas bahwa apabila pendapatan pegawai sudah mencapai nishobnya, maka harus mengeluarkan sebagian hartanya.
“Setelah diperhitungkan dengan menerapkan hukum-hukum yang ada, pegawai yang sudah memiliki gaji/penghasilan dua juta enam ratus ribu rupiah wajib untuk membayar zakatnya sebesar 2,5% dari pendapatannya tersebut”, ucap Musta’in.
Setelah mendapatkan pemaparan tentang UU, PP dan Inpres yang dipadukan dengan hukum-hukum agama Islam, peserta sosialisasi diberi form kesediaan untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilannya. Tidak hanya mengajak untuk membayar zakat, tim sosialisasi juga mengumumkan bahwa apabila ada diantara tetangga atau masyarakat yang dirasa membutuhkan bantuan, maka bisa diarahkan ke Baznas Karanganyar yang terletak di komplek halaman masjid agung Kabupaten Karanganyar. (Hd)