Setelah sekian lama, akhirnya Kabupaten Karanganyar memiliki Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus yang resmi dan legal di mata hukum. Hal ini setelah diserahkannya SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Kantor Cabang PT. Al Hijaz Indonesia oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Serah terima SK ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad kepada pimpinan Kantor Cabang PT. Al Hijaz Indonesia Kabupaten Karanganyar, Ir. Hari Widodo Adi di kantornya, Ruko Bejen, Karanganyar, pada hari Rabu, 18 Januari 2017.
Ada dua SK Kepala Kanwil yang diserahkan oleh Kepala Kemenag, pertama adalah SK PPIU dengan Nomor 3872 tertanggal 23 Desember 2016 dan SK PIHK dengan nomor 3873 tertanggal 23 Desember 2016.
Pada kesempatan yang berbeda, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Museri mengatakan bahwa dengan serah terima SK PPIU dan PIHK ini, Kabupaten Karanganyar sudah memiliki Biro Perjalanan Umroh dan Haji Khusus yang legal dan resmi.
“Jadi sampai saat ini, hanya ada satu Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus yang memiliki izin resmi dan legal di Kabupaten Karanganyar”, ujarnya.
Diceritakan juga oleh Museri bahwa seluruh kantor biro perjalanan Umroh dan Haji Khusus yang beredar di Kabupaten Karanganyar belum memiliki izin resmi dari Kemenag Kanwil Provinsi Jateng. Kebanyakan dari mereka hanya perwakilan dari Kantor Pusatnya yang berada di daerah lain, sehingga secara legal dan resmi belum terdaftar pada Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa keberadaan biro umroh resmi di Jawa Tengah hanya ada 13 kantor saja, oleh karenanya Kakankemenag bersyukur dan berterima kasih kepada manajemen PT Al Hijaz yang telah melaksanakan amanat UU 34 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Mengetahui legalitas dari biro perjalanan umroh dan haji khusus saat ini sangatlah penting, mengingat banyaknya permasalahan yang dialami jamaah saat ingin menunaikan ibadah di tanah suci. Mulai dari penipuan, penelantaran di Arab Saudi, hingga permasalahan lainnnya menyebabkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Karanganyar harus pandai memilihnya. Dengan memanfaatkan biro yang resmi, hal ini dapat meminimalisir kerugian yang akan didapat jamaah kedepannya. (ida/hd)