Puluhan pengurus masjid se Kecamatan Jumapolo mengikuti sosialisasi Unit Pengelola Zakat (UPZ) Masjid dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid di aula Pondok Pesantren LDII, Jumapolo, (30/11). Kegiatan yang difasilitasi oleh Baznas Karanganyar ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Musta’in Ahmad, Ketua Baznas Sugiarso HS., Ketua MUI KH. Zainudin, Kabag Pembangunan Setda Sugeng serta lima orang lainnya.
Mengawali sambutannya, Kepala Kemenag tidak lupa membicarakan tentang ke-Indonesiaan yang harus dijaga dan dirawat oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kondisi negara saat ini patut disyukuri dan harus terus dijaga kerukunan dan kebersamaannya agar Indonesia terus maju dan berkembang pesat.
“Paling enak itu hidup di Indonesia, kita diberi kebebasan yang seluas-luasnya oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan. Mau mengadakan pengajian di lapangan atau di jalan, kebaktian, dan lain sebagainya diberi kebebasan yang seluas-luasnya. Kebebasan ini tidak terjadi di negara lain, sehingga mari kita syukuri dan terus jaga kebersamaan kita”, kata Musta’in.
Masuk ke inti kegiatan, Kepala Kemenag mengatakan bahwa pada dasarnya yang berhak mengumpulkan zakat adalah Negara, dan saat ini ada UU zakat No 23/2011 dan PP No.14 tahun 2014 tentang pelaksanaannya sehingga masyarakat yang terlibat dalam mengumpulkan zakat ada payung hukum yang melindunginya.
“PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ada untuk melindungi masyarakat, karena seperti diketahui bersama bahwa masyarakat kita ini budayanya kebersamaan sehingga dengan adanya UU ini maka masyarakat yang terlibat dalam pengumpulan zakat dapat terlindungi.”, tandasnya.
Selain itu, terkait dengan IMB masjid, Kepala Kemenag juga mengatakan bahwa mestinya semua rumah ibadat yang ada memiliki IMB, sehingga Ia berharap takmir masjid untuk segera memanfaatkan momen pemutihan IMB Rumah Ibadat yang difasilitasi oleh Pemkab.
Sementara itu, Ketua Baznas Karanganyar menjelaskan secara rinci tentang Peraturan Bupati Karanganyar No. 41 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar No. 100 tahun 2015 tentang tata cara penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat.
“Rumah ibadah yang harus dimohonkan IMB antara lain bagi umat Islam (bangunan masjid tidak termasuk musholla atau langgar), bagi umat khatolik (bangunan gereja khatolik tidak termasuk kapel atau stasi, bagi umat Kristen (bangunan gereja kristen tidak termasuk pastori,
rumah doa/kapel),bagi umat Hindu (Bangunan pura, tidak termasuk sanggah /Pameraja). Oleh karenanya, takmir masjid atau rumah ibadah agar segera mengurus IMB guna menjamin legalitas rumah ibadah dimaksud,” kata Sugiarso.
Ada lima team yang ditunjuk Baznas untuk mensosialisasikan UPZ dan IMB Masjid se Kabupaten Karanganyar. Masing-masing team mengunjungi setiap kecamatan yang dijadwalkan mulai dari tanggal 23 November 2017 hingga 4 Desember 2017. (ida-hd)