Dalam lanjutannya di kegiatan Kursus Calon Pengantin di Kecamatan Jumantono, Kepala Subbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso menyampaikan materi tentang upaya pasangan muda mencapai keluarga sakinah. Acara yang dilaksanakan di gedung IPHI Kecmatan Karangpandan tersebut dihadiri sekitar 40 orang peserta yang terdiri dari Kecamatan Matesih dan Karangpandan, (27/09).
Dalam paparannya, Wiharso mengatakan bahwa untuk menggapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, pasangan suami istri harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan demikian kedua pihak dapat memahami posisinya dengan baik.
Sedikitnya ada enam hal yang harus dipahami sebagai kewajiban suami istri, diantaranya adalah Saling mengormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak; Memupuk rasa cinta dan kasih sayang; Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian sert bergaul yang baik; Matang dalam berbuat dan berfikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi; Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi; Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
Disamping itu, untuk membentuk keluarga sakinah, ada empat hal yang ia sampaikan, diantaranya adalah Mewujudkan Harmonisasi Hubungan Suami-Isteri; Membina Hubungan Antara Anggota Keluarga & Lingkungan; Melaksanakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; Membina Kehidupan Beragama Dalam Keluarga.
Seperti diketahui bersama bahwa peningkatan kualitas pernikahan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Melalui jajarannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang membuat formula dan aturan agar setiap pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat nikah yang didapat dari kursus persiapan pernikahan. Menurut LHS, sapaan Menteri Agama bahwa kursus tersebut bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabi dan materinya sesuai aturan. (hd)