Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam bekerja sama dengan Baznas Kab Karanganyar selanggarakan Diklat Pengembangan SDM Kepenyuluhan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 bertempat di Aula Panti Aisyiyah Karanganyar.
Ketua Panitia yang juga penyuluh non PNS, Ust. KH. Kafindi, M. Ag , menyampaikan karena saat ini masih dalam situasi pandemi maka kegiatan ini dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan dalam dua gelombang,
“ Kegiatan ini di bagi dua gelombang, tiap gelombang 76 peserta. Kegiatan ini merupakan sinergi antara penyuluh dan baznas Kab. Karanganyar, baznas punya program santunan bagi dhu’afa lansia yang perlu pendampingan dalam kehidupan rohaninya. Dan penyuluh dapat mensosialisasikan program ini pada masyarakat”, ujar Khafindi.
Materi sesi pertama disampaikan oleh H. Iskandar, SH, wakil ketua BAZNAZ Kab. Karanganyar, dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa program Baznas Kab. Karanganyar.
“ Baznaz Kab. Karanganyar memiliki beberapa program layanan untuk masyarakat, diantaranya adalah Program santunan lansia dhu’afa sepanjang hidup. Secara materi telah dicukupi oleh Baznas, maka untuk rohaninya disinergikan dengan Kankemenag khususnya kepada Penyuluh Agama Islam yang akan mendampingi dan membina dalam masalah keagamaan. “ kata Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menyampaikan beberapa problematika yang ditemui diantaranya adalah minimnya ilmu dan pengetahuan para mustahik tentang masalah penghayatan dan pengamalan keagamaannya
“ untuk itu disinilah peran kankemenag terutama penyuluh agamanya untuk berperan aktif dalam membimbing mereka dan merupakan kerja nyata dari keberadaan penyuluh agama di tengah masyarakat. “ pungkas Iskandar.
Kepala kankemenag Kab. Karanganyar Drs. H. Wiharso, MM, menyampaiakan materi pada sesi II, tentang Tusi penyuluh agama Islam
“ Peran penyuluh agama sangat dibutuhkan dalam mengedukasi masyarakat, saat memberikan penyuluhan agama bahas tentang pernikahan dini. Apa manfaat dan mudharatnya jika menikah di usia dini, Apalagi Karanganyar termasuk wilayah dengan tingkat permohonan dispensasi yang cukup tinggi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wiharso juga memberikan contoh kebijakan tentang pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang bahwa usia calon pengantin minimal 19 tahun. “Memang ada keringanan jika kurang dari 19 tahun bisa meminta Surat Dispensasi ke Pengadilan Agama, namun penyuluh agama harus hadir ditengah maraknya pernikahan dini. Dalam tinjauan kesehatan sudah cukup memberi dampak yang kurang baik jika menikah terlalu dini. Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan, perlu kematangan baik dalam fisik, psikologis, maupun emosional.
Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan alasan angka pernikahan dini harus ditekan,” tuturnya.
“ Tekankan edukasi dan pembinaan ke masyarakat jika menikah dilakukan ketika mapan dan sudah matang. Beri edukasi masa depan dan tambahkan edukasi agama didalamnya, Tugas penyuluh sangat mulia karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Penyuluh diharapkan mampu bekerja maksimal. Karena salah satu pembinaan masyarakat adalah melalui tugas penyuluh agama, Penyuluh agama adalah ujung tombak pembinaan umat, untuk itu penyuluh harus kreatif dan inovatif mengedukasi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini. Maksimalkan fungsi media sosial dalam memberi bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat diwilayahnya bertugas,” pungkasnya.(ida-ek-hd)