• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
22 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

BWI Jembatani Persoalan Tanah Wakaf di Kabupaten Kota

oleh admin
May 7, 2017
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
13
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 yang dikuatkan oleh Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 2 Tahun 2012, Kantor Kementerian Agama membentuk perwakilan BWI di Kabupaten Karanganyar. Pembentukan badan independen tersebut dipimpin oleh Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso dan Penyelenggara Syariah, Yusuf Iksanu Irham di aula kantor, (05/05).

Dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kantor, Kasubbag TU mengatakan bahwa BWI perwakilan kabupaten/kota dapat menjembatani permasalahan-permasalahan yang ada terkait dengan wakaf di Kabupaten Karanganyar seperti status hukum tanah wakaf, sengketa tanah wakaf, pengelolaan wakaf bergerak maupun tidak bergerak.

“Selama ini persoalan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar masih belum berjalan dengan baik. Semoaga dengan dibentuknya BWI perwakilan di Karanganyar ini dapat menjembatani persoalan yang ada serta meminimalisir persoalan tanah wakafnya”, kata Wiharso.

Terkait dengan status BWI sebagai lembaga independen yang belum memiliki anggaran, Kasubbag TU memohon keikhlasan pengurus yang terbentuk guna kemajuan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar. Terhadap persoalan anggaran ini, sebenarnya Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kabag Kesra Pemkab Karanganyar agar kedepannya BWI dapat melaksanakan koordinasi dan kegiatan-kegiatan yang ada.

Di akhir sambutannya Kasubbag TU menaruh harapan besar bahwa BWI perwakilan dapat membantu penyelesaian masalah perwakafan di Kabupaten Karanganyar. Menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman kedepan, dimana jumlah orang semakin banyak, tanah semakin sempit dan harganya semakin mahal, ini menjadi persoalan  tersendiri dan tugas berat BWI agar wakaf tersebut tidak menjadi rebutan antara pengelola wakaf dan ahli warinya.

Senada dengan Kasubbag TU, Penyelenggara Syariah mengatakan bahwa BWI memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Karanganyar, seperti pergantian nadzir. Karena selama ini pergantian nadzir dilaksanakan di KUA, dan dengan adanya BWI tentu banyaknya persoalan wakaf di Kabupaten Karanganyar dapat diminimalisir.

“Sesuai Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan BWI, ada beberapa tugas, diantaranya adalah Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota, Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas, Membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke luar, Memberhentikan dan/ atau mengganti nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi, Menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi, Melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar dan melaporkan hasilnya kepada BWI, Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Perwakilan BWI Provinsi”, terang Yusuf Iksanu Irham.

Pembentukan BWI perwakilan Kabupaten Karanganyar tersebut diikuti oleh belasan tamu undangan yang berasal dari MUI, ormas keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Karanganyar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyr bersama Kasi Pendaftaran Tanah dan Kabak Kesra Pemkab Karanganyar. (ida-hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Manasik Upaya Madrasah Motivasi Siswa Berhaji

Artikel Selanjutnya

Cerdas, Santun dan Gembira, Modal Anak Bangsa Mencapai Kesuksesan

Artikel Terkait

Silaturahmi KKG PAI SD Kabupaten Karanganyar
Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Silaturahmi KKG PAI SD Kabupaten Karanganyar

oleh admin
11 Jan 2022
0

Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI ) SD se Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan Selasa, 11 Januari...

Selanjutnya
Pengurus BADKO LPQ Kecamatan Jatipuro Resmi Dikukuhkan

Pengurus BADKO LPQ Kecamatan Jatipuro Resmi Dikukuhkan

14 Nov 2021
Wiharso, Inti Dari Pendidikan Adalah Pembentukan Karakter

Wiharso, Inti Dari Pendidikan Adalah Pembentukan Karakter

18 Oct 2021
Sosialisasi KMA No. 660 Th 2021, Pembatalan Pemberangkatan Haji  Melalui kajian Yang komprehensif

Sosialisasi KMA No. 660 Th 2021, Pembatalan Pemberangkatan Haji Melalui kajian Yang komprehensif

28 Sep 2021
JAMARAH Angkatan VI, Memahami dan Mensikapi Simpang Siur Penundaan Haji  Indonesia Th 2021

JAMARAH Angkatan VI, Memahami dan Mensikapi Simpang Siur Penundaan Haji Indonesia Th 2021

04 Sep 2021
Sosialisasikan SE Menag 21 Tahun 2021, Kepala Kemenag Ingatkan Jajarannya Taat Prokes

Sosialisasikan SE Menag 21 Tahun 2021, Kepala Kemenag Ingatkan Jajarannya Taat Prokes

02 Aug 2021
Artikel Selanjutnya
Cerdas, Santun dan Gembira, Modal Anak Bangsa Mencapai Kesuksesan

Cerdas, Santun dan Gembira, Modal Anak Bangsa Mencapai Kesuksesan

Penyuluh Ngargoyoso Gelar Pelatihan Shalat Jenazah

Penyuluh Ngargoyoso Gelar Pelatihan Shalat Jenazah

KUA Bantu Tingkatkan Nilai Akreditasi PUSKESMAS

KUA Bantu Tingkatkan Nilai Akreditasi PUSKESMAS

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset