Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggandeng Kementerian Agama untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Selain Kemenag, Pemkab juga mengajak Baznas dan MUI untuk mensosialisasikan Inpres tersebut.
Bersamaan Inpres, turut dibahas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat. Dalam pelaksanaannya, Pemkab membagi 4 tim yang akan mensosialisasikan UU, PP dan Inpres kepada seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Karanganyar. Selain Kepala Kantor Kementerian Agama yang menjadi salah satu ketua tim sosialisasi tersebut, ada juga tim lain yang dipimpin oleh Bupati, Wakil Bupati dan Setda Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang menyampaikan sosialisasi dihadapan 80 pegawai dinas peternakan dan perikanan mengatakan bahwa kewajiban zakat itu sama dengan kewajiban umat Islam lainnya seperti puasa dan shalat, namun dengan catatan sudah mencapai nisabnya.
“Harta yang kita keluarkan untuk zakat itu kelihatannya berkurang, namun sejatinya itu tidaklah berkurang, namun bertambah dengan cara yang tidak terduga. Bisa dengan kesehatan, kebahagiaan, keselamatan, atau bisa juga dengan rezeki yang tidak terduga lainnya”, ucap Musta’in.
Senada dengan Kakankemenag, Ketua MUI Kabupaten Karanganyar, Mbah Dien juga mengatakan bahwa perintah membayar zakat ini bukanlah karena instruksi presiden semata, namun ini merupakan instruksi dari Sang Pemberi Hidup.
Sosialisasi Baznas di dinas Peternakan dan Perikanan ini berlangsung pada hari Rabu, 13 April 2016. Selain Kakankemenag dan ketua MUI, hadir juga perwakilan dari baznas, perwakilan dari bag. Kesra pemkab dan kepala dinas pembangunan. Setelah sosialisasi selesai, seluruh pegawai diberi form kesediaan untuk menyerahkan sebagian hartanya untuk dikelola oleh Baznas Kabupaten Karanganyar. (Hd)