Silaturahmi tokoh agama di Kabupaten Karanganyar menghadirkan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia, Ferimeldi. Kegiatan yang dimaksudkan untuk memantabkan kerukunan umat beragama ini dilaksanakan di aula lantai II Kankemenag Kabupaten Karanganyar, (24/08).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad beserta Kasubbag/Kasi/Penyelenggara, Kepala Kesbangpol, Ketua FKUB, H. Badaruddin, Kabag Kesra, Bintoro, serta seluruh pengurus FKUB Kabupaten Karanganyar dan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut Kapus KUB Kemenag RI menyampaikan materi tentang rancangan undang-undang Perlindungan Umat Beragama. Ada sepuluh isu krusial yang terkait dengan RUU itu, dimana isinya terkait dengan penyelesaian persoalan yang terjadi pada bangsa Indonesia terhadap umat beragama.
“Dalam RUU Perlindungan Umat Beragama ini ada sepuluh isu krusial, diantaranya adalah terkait definisi agama, registrasi agama, majelis agama, FKUB, rumah ibadah, penyiaran agama, perayaan hari besar keagamaan, pemulasaran jenazah, bantuan luar negeri serta ketentuan pidana terhadap penodaan agama”, kata Ferimeldi.
Lebih lanjut Kapus KUB mengatakan bahwa dengan adanya RUU ini akan mengatasi beberapa persoalan umat beragama yang saat ini terjadi di masyarakat namun belum ada dasar hukum atau UU yang secara spesifik menanganinya.
“Tentunya RUU Perlindungan Umat Beragama ini akan benar-benar menjembatani persoalan umat beragama di Indonesia dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Indonesia”, tegas Ferimeldi.
Selepas pemaparannya, Kepala Pusat KUB memberikan waktu kepada peserta kegiatan untuk memberikan usul ataupun sumbang saran terkait RUU Perlindungan Umat Beragama. Ketua PKUB Kemenag RI ini juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Umat Beragama ini akan menjadi prioritas DPR RI pada tahun 2018. (ida-hd)