• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
23 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

Kementerian Agama Milik Seluruh Rakyat Indonesia

oleh admin
April 2, 2018
Dalam Kategori Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Beranda Pendidikan Madrasah
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang melontarkan pernyataan kurang pantas kepada seluruh ASN Kementerian Agama. Hal ini disampaikannya kepada seluruh pegawai Kemenag saat memberikan pembinaan apel pagi di halaman kantor, (02/04).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kemenag mengatakan bahwa seseorang itu boleh marah, namun harus tetap terkendali sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang akan merugikan dirinya sendiri.

Musta’in juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan anggota dewan itu tidak hanya menyakiti ASN Kemenag saja, melainkan seluruh rakyat Indonesia, karena pada dasarnya Kemenag milik seluruh rakyat Indonesia.

“Kemenag bukan hanya milik ASN Kemenag, tapi kemenag ini miliknya umat beragama, kalau milik umat beragama, ini berarti miliknya seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat Indonesia adalah umat beragama, tidak ada rakyat Indonesia yang tidak beragama”, ucap Musta’in.

Kepala Kemenag juga menghimbau agar ASN Kemenag mempercayakan penanganan hal tersebut kepada mekanisme yang berlaku. Menurutnya, DPR memiliki hak imunitas dan ada UU MD3 yang membuat seorang Anggota Dewan agak panjang urutannya bila melanggar kode etik atau hukum.

“Semuanya kemudian merasa tersinggung, marah, tapi kita percayakan mekanisme yang ada karena memang dengan peraturan yang ada anggota DPR itu memiliki hak imunitas, dimana ketika dia sedang menjalankan fungsi ke DPR an nya, dia tidak bisa dipersalahkan secara hukum. Kedua, UU MD3 membuat seorang anggota dewan yang diangap melanggar etik atau hukum, urutannya agak panjang.” Terangnya.

“Terus apa yang kita lakukan. Kita menyampaikan ketidaksenangan dengan saluran-saluran yang ada. Ada forum Rektor Perguruan Tinggi Agama, Asosiasi Widyaiswara, Asosiasi Alumni Petugas Haji, Penyuluh, Penghulu dan lainnya sudah, yang muaranya agar presiden memberi perhatian terhadap hal ini.” tambahnya.

Terkait persoalan Umrah yang menjadi perhatian publik dan hingga menyebabkan anggota dewan mengucapkan pernyataan kontroversial, Kepala Kemeang mengatakan agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi Kementerian Agama untuk lebih solid dan kompak.

“Ini menjadi pelajaran menarik bagi kita di Kemenag. Soliditas kita harus diperkuat agar orang tidak sembarangan dengan Kemenag, kesolidan kita, kekompakan kita, kita ini sedang diuji.” tandasnya.

Di akhir pembinaannya, Kepala Kemenag mengatakan agar permasalahan umroh yang saat ini menjadi isu nasional untuk disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang elegan. Secara sederhana, Ia mengatakan bahwa kenapa umroh bermasalah, jawabannya adalah karena umroh tidak dikelola sebagaimana penyelenggaraan haji.

“Kenapa Umroh ini bermasalah? Jawabannya panjang. Tapi kalau ingin disederhanakan untuk menjawab kepada masyarakat, karena tidak diurus sebagaimana haji, kenapa tidak begitu, karena memang undang-undangnya seperti itu.

Meskipun kita marah, semuanya harus terkontrol. Ketika kita memberikan komentar di media sosial ataupun memberi jempol, saya berharap semuanya tetap terkontrol, jangan hilang keseimbangan. Kita sudah mewakafkan diri di jalur eksekutif sebagai aparatur pemerintah.”, tutupnya. (ida-hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ingin Koperasi Berkembang? Penuhi Syaratnya!

Artikel Selanjutnya

Guru Agama Islam Pelopori Program Tahfidzul Quran pada Sekolah SD

Artikel Terkait

Berita

oleh editor
15 May 2024
0

Deklarasi, Komitmen Mewujudkan Madrasah Aman Dan Sehat Karanganyar (humas) - Pembinaan Kepala Madrasah dan Deklarasi Komitmen Mewujudkan Madrasah Aman dan...

Selanjutnya
Study Tiru MAN 3 Bantul ke MAN 1 Karanganyar

Study Tiru MAN 3 Bantul ke MAN 1 Karanganyar

09 Jan 2022
Sarling Membangun Kultur Silaturahmi, Sosial Maupun Budaya Gotong Royong

Sarling Membangun Kultur Silaturahmi, Sosial Maupun Budaya Gotong Royong

29 Nov 2021
Dua Pura di Karanganyar Terkena Longsor

Dua Pura di Karanganyar Terkena Longsor

14 Nov 2021
Rapat Koordinasi KKMI Kabupaten Karanganyar

Rapat Koordinasi KKMI Kabupaten Karanganyar

10 Nov 2021
Kebangkitan Semangat Kaum Muda Dalam Hidup Menggereja Dan Bernegara

Kebangkitan Semangat Kaum Muda Dalam Hidup Menggereja Dan Bernegara

02 Oct 2021
Artikel Selanjutnya
Guru Agama Islam Pelopori Program Tahfidzul Quran pada Sekolah SD

Guru Agama Islam Pelopori Program Tahfidzul Quran pada Sekolah SD

Kakanwil Kunjungi Pelaksanaan UNBK MTsN 1 Karanganyar

Kakanwil Kunjungi Pelaksanaan UNBK MTsN 1 Karanganyar

Pasangan Dari Sawahan Banjarharjo Kebakkramat Menikah Didepan Jenazah

Pasangan Dari Sawahan Banjarharjo Kebakkramat Menikah Didepan Jenazah

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset