Dalam rangka hari jadi Kabupaten Karanganyar yang ke 99 Tahun 2016, Bupati Karanganyar menggandeng Kementerian Agama untuk mencanangkan pernikahan massal yang akan diselenggarakan bertepatan dengan hari jadi Karanganyar. Rencana nikah massal ini disamping sebagai syiar untuk mencatatkan pernikahan secara resmi, juga dalam rangka menyelesaikan beberapa persoalan masyarakat terkait pencatatan nikah secara resmi di KUA.
Dalam mepersiapkan nikah massal tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengundang beberapa instansi untuk duduk bersama membicarakan persiapan nikah massal tersebut. Adapun peserta rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2016 ini antara lain adalah Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Kepala Disnakertrans, Kepala Disdukcapil, Kabag Kesra, Camat dan Kepala KUA 17 Kecamatan serta Kasi Penyelenggara di lingkungan Kemenag Karanganyar.
Mengawali rakor yang dipimpinnya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya di KUA itu bukan karena tidak memiliki biaya, melainkan karena memiliki masalah status sosialnya.
“Perlu kita ketahui bersama di setiap pernikah massal yang sudah kita lakukan, kalimat kucinya itu seperti ini : Klo ada orang berkeluarga yang tidak dicatat secara resmi, sebenarnya bukan karena tidak punya uang untuk membayar pernikahannya, namun karena memiliki masalah status sipilnya. Ini yang justru jadi PR kita bersama”, tegas Musta’in.
Lebih lanjut Musta’in mengatakan bahwa kalo memang status sipilnya clear, bersih, orangnya bisa menikah, dan persoalannya tidak memiliki biaya, maka hal itu ada mekanismenya untuk orang yang tidak memiliki biaya. Ada mekanisme tidak dipungut biaya/gratis di KUA.
Ada beberapa masalah menurut Musta’in kenapa masyarakat tidak mencatatkan pernikahannya di KUA, permasalah yang sering itu diantaranya adalah yang pertama poligami, kedua statusnya tidak jelas antara janda/duda karena tidak pegang akta cerainya/akte kematian suami/istrinya. Dan lain sebagainya.
Terkait hal tersebut, Kakankemenag berharap rakor ini dan yang akan datang dapat menemukan solusi terkait permasalahan nikah massal nanti, kalo masalahnya adalah di catatan sipil ya segera diselesaikan disana, kalo masalahnya di akta cerai ya datang ke pengadilan dan kalau masalahnya di KUA yang segera dibantu oleh KUA setempat. (hd)