Kami mengapresiasi para ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyr utamanya para Penyuluh Agama yang telah mengamankan SE Nomor 17 Tahun 2021. Semoga di lingkungan kita dan seluruh wilayah Jawa Tengah tidak ada cluster covid19 yang muncul akubat perayaan Idul Adha 1442H ini.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso saat memberikan arahan dalam Penguatan Sosialisasi SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, (27/07).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini diikuti seluruh Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Karanganyar.
Dalam penjelasannya, Kepala Kemenag mengatakan setidaknya ada 4 poin yang harus diperhatikan lebih seksama SE Nomor 20 Tahun 2021 ini, diantaranya adalah Gerakan Sosialisasi Prokes 5M, Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SE ini, Melakukan koordinasi dengan satker terkait dan melaporkan pelaksanaan pemantauannya.
“Sebagai bukti langkah peningkatan 5M Kemenag Kab. Karanganyar akan membuat stiker dan akan dibagikan pada masjid-masjid di Kab.Karanganyar” terang Wiharso.
Di akhir pengarahannya, Kepala Kemenag meminta jajarannya untuk selalu mengaktifkan alat komunikasinya 24 jam agar masyarakat yang membutuhkan bantuan kita sebagai ASN dapat terlayani. (ida-sua)
- Apresiasi kepada para ASN di lingkungan Kemenag Utamanya para Penyuluh Agama yang telah mengamankan SE nomor 17 Tahun 2021
- Garis besar SE Nomor 20 tahun 2021 Tugas dan fungsi semua pejabat di lingkungan Kemenag di harap bersama-sama :
a. melanjutkan sosialisasi Instruksi Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi
Penerapan Protokol Kesehatan (5M);
b. melakukan sosialisasi dan melakukan pemantauan
pelaksanaan Surat Edaran ini;
- dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Utrtic Disease 2O19 (COVld- 19), dan aparat keamanan; dari
d. melaporkan pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pimpinan Satuan Kerja secara berjenjang.
3. Sebagai bukti langkah peningkatan 5M Kemenag Kab. Karanganyar akan membuat stiker dan akan dibagikan pada masjid-masjid di Kab.Karanganyar
4. Pendataan takmir Masjid di Kab.Karanganyar yang isoman akan berkolaborasi dengan BAZNAS
5. Penyuluh di tingkat Kec untuk selalu berkoordinasi dengan Babinkamtibmas di Kecamatan masing-masing
6. Semua ASN dilingkungan Kemenag pada masa WFH Hp agar selalu on agar selalu bisa berkoordinasi
Pelaporan-pelaporan agar selalu di buat walau WFH.