Jakarta (Sinhat)–Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M pada Kamis (21/05) lalu.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat di http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (ar/ar)
source : http://kemenag.go.id/