Setelah sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menyerahkan SK kepada penyuluh agama Islam Non PNS, hari ini, (31/01) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad kembali menyerahkan SK kepada lima orang penyuluh agama Kristen Non PNS.
Serah terima SK penyuluh agama Kristen Non PNS ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kasubbag TU Kemenag Karanganyar, H. Wiharso, dua orang pengawas pendidikan agama Kristen, Sugiyanto dan Sri Wuryani serta pranata humas, Ida Nurhidajati.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa sebenarnya baik PNS maupun Non PNS sama saja, bekerja pada sistem yang sama, yang membedakan hanya besaran pendapatannya saja. Oleh karenanya Kakankemenag menghimbau agar 5 orang penyuluh agama Kristen juga mengikuti sistem yang ada ini.
“Ibaratkan seorang yang menaiki pesawat, dia harus berperilaku seperti orang naik pesawat, bukan seperti orang naik angkot. Kalau naik pesawat perilakunya seperti naik angkot nanti repot, tiba-tiba dia bilang, kiri bang – kiri bang, kan tidak bisa seperti itu. Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”, tandas Musta’in Ahmad.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa semua yang bergabung dalam barisan Kementerian Agama harus memiliki visi yang sama, yaitu visi dan misi Kementerian Agama.
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDONESIA YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”, terangnya.
Dalam pembinaan itu juga Kakankemenag menceritakan kenapa ada Kementerian Agama, menurutnya Kemenag ada karena keinginan Bangsa Indonesia untuk menyalurkan hasrat keagamaan masyarakatnya.
Di akhir sambutannya, Musta’in Ahmad mengingatkan kepada penyuluh agama Kristen non PNS untuk berhati-hati terhadap sesuatu yang menyebabkan kerukunan umat beragama ternoda, diantaranya adalah pendirian rumah ibadat, pernikahan antar agama dan perpindahan agama. Atas hal tersebut, Kepala Kantor menghimbau kepada penyuluh agama Kristen non PNS untuk menjaga itu bersama-sama dengan Kemenag.
Sama halnya dengan penyuluh agama Islam non PNS, penyuluh agama Kristen non PNS juga dibebani jam kerja, namun tidak banyak seperti PNS, mengingat honor yang didapat hanya lima ratus ribu rupiah. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan membuat laporan mingguan dan bulanan sebagai bukti kinerja yang telah dilaksanakannya. (ida/hd)