Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menghadiri deklarasi anti narkoba yang diadakan di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Karanganyar. Acara yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 13 Mei 2016 ini diikuti oleh seluruh siswa dan Guru SMPN 1 Karanganyar.
Bersama Kakankemenag, hadir juga Wakil Bupati Karanganyar sekaligus Ketua P4GN, H. Rohadi Widodo, Kepala Disdikpora Kabupaten Karanganyar dan beberapa pejabat instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan itu SMPN 1 Karanganyar menyatakan sikap anti narkoba, berikut isinya :
- SMP Negeri 1 Karanganyar menyatakan haram hukumnya segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
- SMP Negeri 1 Karanganyar siap menjadi pelopor pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
- SMP Negeri 1 Karanganyar menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik dilingkungan sekolah maupun dimasyarakat.
- SMP Negeri 1 Karanganyar mendukung dan menghargai seluruh usaha Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memerangi dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
- SMP Negeri 1 Karanganyar mendukung dan mendorong Penegak Hukum dan Lembaga/Instansi terkait melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan semacamnya.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati berpesan kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 1 Karanganyar untuk tidak mencoba Narkoba.
“Pintu masuk narkoba adalah rokok dan miras. Jangan sampai ada pelajar Karanganyar yang menggunakan narkoba. Mendekat saja tidak boleh, apalagi sampai mencobanya. Jangan sampai coba-coba, karena sekali mencoba, kalian akan menyesal untuk selamanya,” tegasnya.
Rohadi menekankan kepada seluruh siswa siswi untuk terus meningkatkan prestasi demi masa depan yang cerah. Negara akan menjadi kuat jika memiliki generasi muda yang berkarakter dan berkualitas baik secara moral maupun spiritual. (Hd)