Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Kantor Cabang PT. Al Hijaz Indonesia di Kabupaten Karanganyar.
Serah terima ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad kepada pimpinan Kantor Cabang PT. Al Hijaz Indonesia Kabupaten Karanganyar, Ir. Hari Widodo Adi di kantornya, Ruko Bejen, Karanganyar, pada hari Rabu, 18 Januari 2017.
Ada dua SK Kepala Kanwil yang diserahkan oleh Kepala Kemenag, pertama adalah SK PPIU dengan Nomor 3872 tertanggal 23 Desember 2016 dan SK PIHK dengan nomor 3873 tertanggal 23 Desember 2016.
Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa dengan mendapatkan izin resmi ini menandakan bahwa kita sebagai warga negara telah menaati amanat UU Nomor 34 Tahun 2009 sebagai perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji.
Musta’in Ahmad juga menjelaskan bahwa terkait dengan ibadah di tanah suci ini, baik haji maupun umrah, ada dua isu yang menjadi perhatian masyarakat, pertama adalah peningkatan kualitas pelayanan haji pemerintah dan yang kedua adalah fenomena pada pelayananan umroh.
Dengan banyaknya penipuan dan permasalahan yang dialami masyarakat terkait ibadah umroh dan haji khusus yang dikelola oleh pihak swasta, Kakankemenag mengatakan bahwa Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng sudah membuat MOU yang mana salah satu poinnya adalah akan menertibkan biro perjalanan haji umroh yang tidak memiliki izin.
“Maka dengan diterbitkannya SK biro haji umroh ini, Kantor Cabang PT Al Hijaz Karanganyar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki legalitas secara hukum”, ucap Musta’in.
Di akhir sambutannya Kakankemenag mengatakan bahwa biro yang cerdas adalah biro yang memperhitungkan masa depan dan kelanjutan dari bidang usaha yang dikelolanya. Musta’in Ahmad juga berharap semua aktivitas dan kegiatannya bisa terpantau dan terpola dengan pemerintah. (ida/hd)