Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 70 benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh pegawai Kemenag Kabupaten Karanganyar untuk memaksimalkan perannya kepada sesama. Setelah menanam seribu lebih pohon yang tersebar di berbagai tempat, pada hari Rabu (23/12) Kemenag kembali berbakti pada masyarakat dengan mengadakan kegiatan donor.
Membuka kegiatan donor darah, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso mengatakan bahwa donor darah adalah upaya seorang insan manusia untuk menyelamatkan sesamanya. Oleh karenanya Kasubbag TU berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat Ridho Allah SWT.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa apa yang akan kita berikan ini akan sangat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Karena sejatinya setetes darah kita dapat menyelamatkan nyawa orang lain. Semoga apa yang kita donorkan pada pagi hari ini dapat diterima Allah SWT sebagai amal kebaikan”, ucap Wiharso.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai II kantor ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karanganyar yang membawa enam personil lengkap dengan peralatan pendukungnya. Tidak kurang dari 60-an pegawai mencoba untuk mendonorkan darahnya, namun sayang hanya 50 (lima puluh) orang saja yang diperbolehkan oleh dokter untuk mensedekahkan darahnya.
Seperti disampaikan oleh salah seorang dokter PMI Kabupaten Karanganyar, dr. Yakub Iskandar bahwa ada syarat-syarat tertentu seseorang dilarang mendonorkan darahnya. Diantara syarat tidak diperbolehkannya tersebut adalah Anak-anak dan remaja yang berusia dibawah 18 tahun, Orang dewasa lansia yang berusia diatas 65 tahun, sudah pernah mendonorkan darahnya selama tiga bulan terakhir, berat badan kurang yaitu di bawah 45 kg, tekanan darah sistolik dan kadar haemoglobin pada darah tidak normal, sedang dalam keadaan sakit atau tidak sehat, sedang dalam keadaan menstruasi bagi yang perempuan.
Ditambahkan dr. Yakub Iskandar bahwa penderita penyakit TBC, hepatitis, sifilis, ginjal, tumor, hiv, aids, jantung, hati, limpa, paru-paru, penyakit kulit menahun, tekanan darah rendah, tekanan darah tinggi, pernah menderita splene-cectomy serta belum genap 5 tahun sembuh dari penyakit hepatitis juga dilarang untuk mendonorkan darahnya karena dapat membahayakan pendonor dan yang menerima darahnya. (Hd)