Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang kepala madrasah merupakan bukti nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian khusu terhadap kemajuan lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut dijelaskan secara terperinci tentang kepala madrasah, baik negeri maupun swasta demi mewujudkan madrasah yang lebih baik.
Dalam rapat koordinasi penguatan pelayanan manajemen yang diadakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah, (15/04), Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa Kepala Madrasah harus segera menyiapkan kader terbaiknya untuk menduduki jabatan kepala madrasah yang saat ini diembannya.
“Kepala Madrasah Negeri yang sudah menjabat hampir delapan tahun harus segera mengkader teman-temannya sebagai pengganti dirinya dikemudian hari. Kita harus menyesuaikan dengan PMA No. 29 Tahun 2014 agar kedepannya estafet kepemimpinan di madrasah tidak terganggu”, ucap Musta’in.
Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan bahwa sebaiknya kepala madrasah tidak menunggu saat izroil datang (merujuk pada tenggat waktu pemberlakuan PMA, 15 September 2017), namun segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Dalam PMA tersebut dijelaskan bahwa masa tugas Kepala Madrasah PNS yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu kali masa tugas, kecuali ada prestasi istimewa di tingkat provinsi dan atau nasional.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa peran Kepala Madrasah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan yang diembannya sangat menentukan, walaupun hal tersebut bukan sesuatu yang mutlak. Pendek kata, kalau kepalanya hebat, maka madrasahnya juga hebat, walaupun berada di tempat pelosok. Demikian juga sebaliknya”, tambahnya.
Rapat koordinasi yang terselenggara di aula kantor ini diikuti oleh 83 Kepala RA, MI dan MTs baik negeri maupun swasta serta yayasan penyelenggara pendidikan. Hadir juga Kasubbag TU (H. Wiharso), Kasi Penma (H. Ahmad Muhtadi) dan Bagian Kepegawaian (H. Rusdiyanto).
Hal lain juga disampaikan oleh Kasi Penma terkait implementasi PMA nomor 29 tahun 2014. Dalam penjelasannya H. Ahmad Muhtadi mengatakan bahwa ada dua jenis kepala madrasah, pertama adalah kepala madrasah PNS yang diangkat oleh pemerintah dan kedua adalah kepala madrasah non PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Merujuk pada PMA tersebut, Kasi Penma dengan tegas mengatakan bahwa Kepala Madrasah yg masa tugasnya berakhir tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tentang kepala madrasah, pada kesempatan tersebut H. Ahmad Muhtadi juga menjelaskan beberapa hal terkait dengan implementasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) pada Kementerian Agama dan program sertifikasi untuk guru wiyata bakti. (Hd)