Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Nomor 455 tertanggal 28 April 2017 tentang Zakat Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi), Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, (16/05).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kemenag, KUA, Guru DPK, serta Guru dan Kepala Sekolah Madrasah Negeri. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad, Kasubbag TU, H. Wiharso, Penyelenggara Syariah, Yusuf I.I., serta dua orang pimpinan Baznas, H. Abdul Mu’id dan KH. Hafidzi.
Disampaikan oleh Kepala Kantor bahwa salah satu tugas Kementerian Agama adalah bagaimana agar kehidupan keagamaan masyarakat dapat menjalankan agamanya dengan baik, tidak takut terjadi sesuatu apabila akan menjalankan agamanya dengan baik.
“Semua orang kalau mau membaca syahadat tidak ada ketakutan disana, mau sholat tidak takut, kalau mau puasa tidak takut dan kalau mau zakat terfasilitasi dengan baik. Itu namanya masyarakat dapat menjalankan agamanya dengan baik”, tutur Musta’in.
Terkait dengan zakat yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang ditindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan terakhir surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kepala Kemenag menghimbau agar para PNS memberi contoh dan mempelopori membayar zakat.
“Sebenarnya ini bukan sesuatu yang luar biasa dan baru, karena ini memang kewajiban kita sebagai umat muslim untuk membayar zakat”, tegas Musta’in.
Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar sudah secara rutin membayar zakat 2,5% dari gaji yang diterimanya setiap bulan kepada Baznas. Dengan adanya edaran ini maka jumlah zakat yang dibayarkan oleh pegawai kemenag menjadi bertambah, tidak hanya gaji melainkan tunjangan kinerja yang diperolehnya juga setiap bulan dengan besaran sama, yaitu 2,5%.
Di akhir acara, seluruh ASN diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyerahkan zakat 2,5% dari penghasilan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi yang diperolehnya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Kemenag serta menyerahkannya kepada Baznas Karanganyar.
Selanjutnya Kemenag Karanganyar akan melaporkan jumlah dan nama-nama ASN yang menyerahkan dan atau tidak menyerahkan zakatnya tersebut serta melaporkan hasil penghimpunan zakat secara berkala kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. (ida-hd)