Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar bersama Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi pada hari Senin, (5/09). Rakor yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kemenag, H. Musta’in Ahmad ini membahas tentang tata aturan pendirian rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar.
Ada dua peraturan yang menjadi landasan dan dibahas dalam rakor tersebut, pertama adalah peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang tata cara penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat.
Untuk menyelesaikan rumah ibadat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Karanganyar, Bupati akan memfasilitasi IMB Rumah ibadat tersebut. Adapun langkah-langkah yang ditempuh Bupati Karanganyar adalah dengan membentuk Tim Rumah Ibadat yang diketuai langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar.
Tugas tim rumah ibadat tersebut adalah memberikan sosialisasi tentang pentingnya IMB Rumah Ibadat, menginventarisasi rumah ibadat yang sudah dan belum memiliki IMB, serta menyelesaikan permasalahan izin mendirikan rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar.
Untuk mempercepat penyelesaian IMB rumah ibadat yang ada di Kabupaten Karanganyar, Tim Rumah Ibadat tersebut berencana akan membuat IMB secara kolektif. Adapun untuk aturan hukum dan cara menerbitkannya masih dibahas dilain kesempatan. (hd)