Keberadaan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ/TPA) mempunyai potensi yang sangat besar dalam membangun akhlak dan moral generasi penerus bangsa serta pertumbuhan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa TPQ/TPA juga lah yang sangat berperan dalam menjadikan anak Indonesia pintar membaca Al Qur’an dan menghafal surat pendek.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad dalam kegiatan Pembinaan Guru TPQ/TPA di aula Kecamatan Karanganyar, 26/11/2015. Kegiatan ini merupakan program yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Karanganyar, dimana Kementerian Agama yang menjadi leading sectornya.
Menurut Kakankemenag, bangsa Indonesia ini memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pendidikan keagamaan, namun hal tersebut membutuhkan penerapan manajemen yang baik agar Agama yang sejatinya baik dapat terlihat baik, bukan sebaliknya.
Mengutip pernyataan Sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib, Kakankemenag berkata bahwa kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dengan baik. Oleh karenanya Kakankemenag menegaskan betapa pentingnya manajemen yang baik pada TPQ/TPA.
Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Agama pada dasarnya menaruh harapan yang besar dengan adanya TPQ/TPA.”Kita punya sejarah panjang pengajaran Al Qur’an mulai dari TPA/TPQ sampai dengan pengajaran di Pesantren. Karena keikhlasan dan keinginan berjuang ustad/ustadzah tersebut, pengajaran Al Qur’an dapat lebih berkesan dan mengena pada masyarakat”, ucap Musta’in.
Lebih lanjut Musta’in menjelaskan tentang peran strategis TPQ/TPA untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang baik, sehingga kedepannya lebih banyak pemimpin yang dapat mengambil peran-peran strategis untuk kemashalatan umat. Melalui TPQ/TPA, Ustad/Ustadzah dapat menanamkan nilai-nilai agama dan kebaikan pada anak didiknya.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yang didalamnya mencantumkan Taman Pendidikan Al Qur’an sebagai salah satu lembaga pendidikan, maka syarat-syarat yang melekat pada lembaga pendidikan berlaku bagi Taman Pendidikan Al Qur’an. Salah satu syarat yang menjadi perangkat lembaga pendidikan adalah Kurikulum. Sehingga perumusan kurikulum menjadi sangat strategis bagi keberhasilan sebuah pendidikan.
Kurikulum TPQ/TPA memang sudah dirumuskan oleh beberapa sumber. Salah satunya adalah kurikulum yang diterbitkan oleh LPPTKA BKPRMT Pusat (1997). Namun sebagai pembendaharaan khasanah pengetahuan tentang kurikulum lembaga tersebut, Kementerian Agama merumuskan kurikulum TPQ/TPA dengan mengacu pada sumber-sumber tersebut dari segi materi. Akan tetapi Kurikulum ini lebih membukan semua TPQ/TPA untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari sistem Daftar Kemampuan Minimal yang dibuat oleh Kementerian Agama, dimana hanya memberikan daftarnya saja kepada penyelenggara TPQ, sedangkan untk pengembangan materi diserahkan kepada masing-masing TPQ/TPA, berdasarkan asas kemampuan dan kebutuhan. (Hd)