Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu, 4 Mei 2016 mengadakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 8 dan 9 Tahun 2016. Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor ini dihadiri oleh perwakilan dari Madrasah Negeri, Kantor Urusan Agama dan staf dari masing-masing seksi.
KMA Nomor 8 Tahun 2016 berbicara tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama. Sedangkan KMA Nomor 9 Tahun 2016 berbicara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Mengawali kegiatan, Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso mengatakan bahwa cepatnya pelaksanaan sosialisasi agar KMA No 8 dan 9 Tahun 2016 ini dapat segera diterapkan pada masing-masing satker.
“Kita usahakan per 1 Mei 2016 semua persuratan sudah menggunakan aturan yang baru dan sesuai dengan regulasi yang ada”, ucap Wiharso
Lebih lanjut Wiharso mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai sarana bagi pegawai kemenag untuk belajar bersama-sama karena Kanwil juga belum mengadakan sosialisasi untuk Kankemenag Kabupaten/Kota.
Hal lain yang disampaikan Kasubbag Tu adalah tentang ketertiban membuat laporan capaian kinerja harian bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, baik di lingkungan kantor maupun madrasah. (Hd)