Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso melakukan kunjungan kerja ke sebuah masjid yang mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Adalah Masjid Fathimah Binti Ibrohim Bin Abdul Lathif Al Muhanadi Rohimahalloh di dusun Jongkang, Buran, Tasikmadu, Karanganyar yang disurvei oleh Kasubbag TU bersama timnya. Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kementerian Agama disambut langsung oleh takmir yang rumahnya bersebelahan dengan masjid tersebut.
Menurut permohonan yang yang dikirimkan ke Kemenag, masjid tersebut sudah berada di lahan wakaf dari seorang wakif, Triyono dan Nadzir Tri Margono seluas 110m2. Masjid yang letaknya dipinggir dusun sekaligus dekat dengan persawahan itusengaja didirikan karena kebutuhan warga yang letaknya tidak jauh dari masjid tersebut.
Dalam keterangannya, Kasubbag TU mengatakan bahwa syarat-syarat permohonan rekomendasi masjid itu sudah lengkap, seperti nama dan fotocopy KTP calon pengguna masjid, daftar dukungan masyarakat, susunan kepanitiaan, gambar bangunan masjid, ikrar wakaf, dan lain sebagainya.
Wiharso juga berpesan pada takmir agar menjadikan masjid fathimah sebagai sentra kegiatan umat Islam. “Saya harapkan masjid ini kedepannya bisa dijadikan sebagai sentra kegiatan umat Islam, tidak hanya didirikan lalu kemudian sepi penggunanya sehingga menyebabkan masjid itu kehilangan ruhnya”, ucap Wiharso.
Kemudian, untuk proses selanjutnya takmir bisa mengambil surat rekomendasi dari Kementerian Agama esok harinya, serta tinggal menunggu keluarnya surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat beragama yang akan melakukan survei lokasi dalam waktu dekat. (Hd)