Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar yang diwakili oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar Yusuf Ikhsanu Irham , menyerahkan SK Penyuluh kepada 5 Penyuluh Agama Hindu Non PNS, Senin 9/2/2021 .
Yusuf berharap kepada para penyuluh Non PNS untuk terus berkoordinasi dengan parisade di masing-masing Kabupaten/Kota dan pandai-pandai bergaul dengan ketua karama pure juga lebih berinteraksi dengan parisade di masing-masing wilayah Kecamatan Kab/Kota termasuk penyelenggara Bimas Hindu.
Yusuf berharap para penyuluh dapat menampilkan mentalitasnya dalam rangka untuk sinergi di masyarakat terutama semua acara keagamaan di masing-masing wilayah harus ada di tengah-tengah acara tersebur untuk lapor bulan sangat penting mendalami sesuai dengan tugas dan fungsinya sikap dan keterampilan dikuasai kreatifitas di kedepankan di tingkatkan status sebagai penyuluh Non PNS bersukur dibandingkan dengan kesejahteraan guru Non PNS atau tidak tetap ( PTT ).
“Penyuluh harus mengembangkan potensinya bangkitkan semangat mental berani berhadapan dengan apapun dan Lebih penting lagi harapannya tidak boleh patah semangat dalam melaksanakan tugasnya kegiatan apapun harus terlibat dalam kemasyrakatan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh garda di depan.”, Kata Yusuf
Sementara pengawas Hindu Kemenag Kab. Karanganyar, Rajino menyampaikan Penyuluh Non PNS sebagai garda terdepan ungkapnya penyuluh Non PNS berharap melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan ketentuannya penyuluh harus semangat tidak boleh lemah di tengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugas diwilayah binaan membangun umat fungsi sebagai penyuluh melaksanakan tugas dengan baik dan ramah di tengah masyarakat.
“Penyuluh sebagai garda di depan program-program harus di fahami sebarkan informasinya, kemudian kegiatan-kegiatan keagamaan harus terlibat ini tugasnya penyuluh kedepan khusus penyulun Non PNS akan membuat program untuk membangun umat hindu melalui penyuluh berbahasa agama tugas dan fungsinya ada kewajiban satu kesatuan dan kesatuan tidak bisa terpisahkan antara hak dan kewajiban.” Tutur Rajino.
Rajino juga menegaskan agar para penyuluh dalam menjalankan tugas tetap menerapkan protocol kesehatan. (ida-hd)