Karanganyar – Melaksanakan fungsinya dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian rumah ibadat sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso bersama tim melakukan kunjungan kerja ke sebuah masjid di Desa Pablengan Kecamatan Matesih, (08/17).
Kedatangan Wiharso ke Masjid Jami’ Nurul Hidayah yang terletak di Dusun Salaman RT.03/RW.02, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Karanganyar ini dalam rangka melakukan survei terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat. Di lokasi tersebut, Kasubbag TU bersama tim memferivikasi data yang diberikan oleh Panitia Pembangunan Masjid kepada Kementerian Agama, mulai dari status tanah wakaf, gambar bangunan masjid, KTP pemakai, KTP pendukung rumah ibadat dan lain sebagainya.
Disamping mengecek kevalidan administrasinya, Wiharso tidak lupa memberikan arahan terkait kondisi keagamaan dan suasana kerukunan umat beragama di sekitar masjid tersebut. Kasubbag TU mengatakan agar takmir dapat menjadikan masjid sebagai pelopor kerukunan umat beragama di lingkungan sekitarnya.
“Kami harap masjid ini dapat dijadikan pemersatu umat, sebagai pelopor kerukunan umat beragama di sekitarnya. Dapat menampung semua golongan dan pemahaman agama yang berbeda-beda, karena pada intinya Islam itu satu, jadi perbedaan yang ada hanya di tataran fikih saja dan itu harus disikapi dengan bijak”, tutur Wiharso.
Lebih lanjut Kasubbag TU juga mengingatkan agar sound masjid dikelola dengan baik, jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu masyarakat. Hal ini merujuk pada kejadian beberapa waktu lalu di Kecamatan yang sama dimana ada miss komunikasi terkait penggunaan sound system masjid.
“Saya harapkan masjid ini kedepannya bisa dijadikan sebagai sentra kegiatan umat Islam, tidak hanya didirikan lalu kemudian sepi penggunanya sehingga menyebabkan masjid itu kehilangan ruhnya”, ucap Wiharso di akhir perbincangannya.
Survei lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama. Rekomendasi ini nantinya digunakan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Karanganyar untuk menerbitkan IMB. (ida-hd)