Kerukunan itu mahal harganya, tidak dapat dinilai dengan uang. Biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menormalisasi keadaan pasca konflik di suatu daerah akan jauh lebih besar dibandingkan dana yang saat ini disediakan untuk menjaga kerukunan. Oleh karenanya kami berterimakasih dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang telah mengalokasikan anggaran untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerahnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, Ferimeldi, Ph.D. dalam kegiatan ramah tamah kunjungan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karanganyar ke PKUB Kemenag RI yang berlangsung di Hotel Alia Jakarta Timur, (21-22/12).
Ferimeldi melanjutkan bahwa pada dasarnya Pemerintah tidaklah sia-sia mengalokasikan anggaran untuk kegiatan FKUB karena manfaatnya sangat besar. Menurutnya, hal tersebut sudah terbukti di lapangan, dimana ketika terjadi konflik antar/intern umat beragama, yang menjadi ujung tombak untuk menyelesaikannya adalah para tokoh agama di daerah tersebut yang tergabung dalam forum kerukunan umat beragama.
Bersama Kepala PKUB, hadir juga Kasubbag TU PKUB Kemenag RI, Ahmad Heri. Sedangkan dari Kabupaten Karanganyar, ada 30 orang yang mengikuti Kunjungan kerja FKUB tersebut, diantaranya adalah Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, Kepala Kankemenag, Musta’in Ahmad bersama Kasubbag TU, Wiharso, Ketua FKUB, Badaruddin bersama pengurus lainnya, Kepala Badan Kesbangpol, Muh. Indriyanto serta beberapa Kepala Dinas dan pendamping kunjungan kerja.
Terkait permasalahan yang sering terjadi di daerah, pendirian rumah ibadat, Kepala PKUB menyampaikan bahwa persyaratan yang tertuang dalam peraturan bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sudah melalui kajian mendalam dan digunakan secara umum. Jadi apabila terjadi kesulitan pendirian rumah ibadat umat minoritas di suatu daerah, hal ini juga dialami oleh yang lainnya, misalnya muslim di Bali atau di Papua.
Dalam kesempatan tersebut Ferimeldi menegaskan bahwa pendirian rumah ibadat itu intinya adalah menjaga kerukunan, apabila dalam suatu daerah sudah terjaga kerukunannya, maka terkait persyaratan pendirian rumah ibadat bisa dibicarakan lagi.
Di akhir pemaparannya, Ketua PKUB Kemenag RI ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Umat Beragama ke DPR RI. RUU ini akan membahas banyak hal, mulai dari perlindungan umat beragama hingga peran pemerintah terhadap Kerukunan Umat Beragama serta penguatan FKUB di daerah.
Dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, peserta dari Kabupaten Karanganyar mendapat kenang-kenangan dari PKUB untuk perannya sebagai pemersatu umat. Tiga buah buku untuk masing-masing orang tersebut diantaranya adalah kompendium regulasi kerukunan umat beragama, pemerintah daerah dalam perlindungan hak beragama atau berkeyakinan serta himpunan peraturan tentang layanan negara terhadap kehidupan beragama. (ida/hd)