Sebagai wujud dukungan pemerintah dalam pengelolaan zakat, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengadakan pembinaan bagi lembaga amil zakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Panti Aisyiah tersebut diikuti 63 peserta yang berasal dari unsur juru pungut baznas dan takmir masjid, 19/08/2015.
Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad yang menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Tentang Pengelolaan Zakat mengatakan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya pengelolaan zakat yang dikelola oleh BAZ maupun LAZ.
“Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan zakat sudah mengapresiasi filantropi/kedermawanan sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dengan diterbitkannya Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden tentang Pengelolaan Zakat”, ucap Musta’in.
Untuk menjembatani antara kedermawanan masyarakat dengan segala bentuk peraturan pemerintah, Musta’in mengatakan agar ada pengelolaan yang baik. “Agar hal tersebut tidak kontra produktif, dana ZIS harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel sehingga masyarakat percaya sepenuhnya terhadap dana ZIS yang dititipkannya”, tambahnya.
Selain materi yang disampaikan Kakankemenag Kabupaten Karanganyar, peserta juga disuguhi materi fiqh zakat oleh Dosen IAIN, Ahmad Hafidh dan materi penataan kelembagaan pengelola zakat oleh Manajer Baznas Karanganyar, Abdul Mu’id. Melalui materi-materi tersebut, pemerintah bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga zakat yang ada. Harapan kedepannya, masyarakat yang ingin memberikan ZIS diserahkan melalui Amil-amil yang sudah terkoordinasi dengan BAZ/LAZ yang ada di daerahnya masing-masing.
Dalam acara tersebut juga diserahkan secara simbolis bantuan pensertifikatan tanah wakaf dari pendistribusian Baznas Karanganyar sebanyak 30 orang, dimana per orangnya mendapat 500 ribu rupiah.
Peran zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga-lembaga sejenisnya semakin dirasakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Karanganyar. Selain menyalurkan dana untuk kebutuhan konsumtif, para pengelola ZIS juga sudah menggalakkan penyaluran ZIS produktif dengan memberikan bantuan uang atau peralatan sebagai modal usaha masyarakat. (Hd)