Karanganyar-Pengukuhan pengurus baru Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabaupaten Karanganyar digelar di Aula PLHUT Rabu (23/7). Acara tersebut dikukuhkan oleh Hidayat Maskur, Kepala KanKemenag Karanganyar.
Dalam sambutannya Hidayat Maskur menyampaikan keprihatinannya berkaitan dengan kedudukan penghulu dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan pernikahan. Menurutnya APRI akan memiliki peran lebih dalam masyarakat jika memiliki kedudukan dan aturan yang jelas dalam Undang Undang. Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang harus dilakukan secara berjenjang guna memperjuangkan posisi penghulu dalam Undang-Undang, kaitannya dengan pernikahan
“Satu hal yg cukup memprihatinkan adalah beradanya penghulu belum sepenuhnya dilindungi sepenuhnya dengan UU. Keberadaan penguhulu sebagai pihak yang menikahkan hanya ada di kompilasi hukum islam sehingga tidak tertuang secara jelas kedudukan penghulu dalam pernikahan”, tuturnya.
APRI sebagai organisasi profesi harus membuat standar profesi yang disepakati bersama. Sehingga setiap anggota APRI merupakan ASN yang menjalankan tugasnya secara professional dan akuntabel.
“Apabila ada ASN penghulu namun tidak memiliki standar sebagai penghulu. ASN tersebut bisa saja menolak dan menjadi staf biasa. Seorang dikeluarkan dari organisasi itu suatu yang biasa, jika orang itu tidak memiliki standar”, tegasnya.
Selain itu kepala KanKemenag Karanganyar juga berpesan mengenai penerapan kode etik yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab. Pelanggaran kode etik harus terlebih dahulu diselesaikan oleh APRI. Melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil dengan sejujur-jujurnya. Dengan ini diharapkan keberadaan organisasi APRI akan semakin dihargai. (Ida-Umi)