Karanganyar (Humas) – Sosialisasi penerbitan ijazah dilaksanakan di aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Senin (23/6). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus PLH Kankemenag Kabupaten Karanganyar Siti Muzayanah AM, S.H. dan dihadiri oleh pengawas dan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Karanganyar.
Penerbitan ijazah tahun 2025 berbeda dengan penernitan ijazah ditahun sebelumnya, yaitu tidak adanya nama orangtua peserta didik penerima ijazah.
“Tahun ini dalam ijazah Madrasah tidak ada nama orangtua. Kebijakan ini tentu akan mempermudah dalam pengisian ijazah serta meminimalisir kesalahan dalam penulisan”, ujar kasi Pendidikan Madrasah Siti Muzayanah.
“Nama orangtua dalam ijazah itu sering sekali menjadi masalah. Fenomena akhir-akhir ini ada peserta didik yang sudah lulus dan melanjutkan pendidikan ditingkat SLTA atau bahkan kuliah namun meminta ralat ijazah untuk mengganti nama orang tua”,lanjutnya.
Permintaan untuk mengganti nama orangtua dalam ijazah menurut Kasi Pendidikan Madrasah justru akan mempersulit peserta didik itu sendiri. Sehingga tidak adanya nama orangtua dalam ijazah adalah sesuatu yang patut disyukuri.
Lebih lanjut Siti Muzayanah menjelaskan informasi apa saja yang harus ada dalam ijazah, antara lain adalah nomor seri ijazah, nama madrasah, nomor pokok sekolah nasional, nama lengkap pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah, nomor induk siswa nasional, penyatan bahwa peserta didik dinyatakan lulus, nomor Keputusan penetapan kelulusan, taggal bulan dan tahun kelulusan, foto 3×4 pemilik ijazah, tempat tanggal bulan dan tahun penerbitan ijazah, nama dan tandatangan Kepala Madrasah satuan pendidikan. (umi-ida/swa)