Karanganyar (Humas) – Pengawas dan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Karanganyar menghadiri sosialisasi penerbitan ijazah di aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Senin (23/6). Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus PLH Kankemenag Kabupaten Karanganyar Siti Muzayanah AM, S.H. turut hadir serta memimpin acara tersebut.
Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan mengenai teknis penulisan ijazah. Serta beberapa hal non teknis yang harus diperhatiakan, salah satunya yaitu mengenai larangan menahan ijazah peserta didik.
“Madrasah tidak diperkenankan menahan surat keterangan lulus dan atau ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus,” ujar Kasi Pendidikan Madrasah Siti Muzayanah
Menurutnya dengan alasan apa pun madrasah tidak diperbolehkan menahan ijazah, karena penahanan ijazah akan menimbulkan masalah yang berlarut-larut. Komunikasi yang baik dari semua pihak sebaiknya diutamakan, sehingga penahanan ijazah tidak menjadi pilihan dalam menyelesaikan masalah.
“Andai kata ada peserta didik yang belum melunasi pembayaran, maka sekolah tetap tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah, karena hal ini akan menjadi penilaian yang kurang baik di masyarakat”, jelasnya.
Lebih lanjut Siti Muzayanah menyampaikan Standar kompetensi lulusan (SKL) berdasarkan Permendisdakmen No 10 Tahun 2025, antara lain adalah keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, Kesehatan, serta komunikasi. (umi-ida/swa)